MENYOROTI TIGA ARTIKEL PERTAMA DALAM ANGGARAN DASAR OFS
TEKS AD OFS FASAL I ARTIKEL 1,2 DAN 3:
Di antara Keluarga-keluarga Rohani yang dibangkitkan oleh Roh Kudus di dalam Gereja, Keluarga Fransiskan mempersatukan semua anggota umat Allah, kaum awam, para religius dan para imam, yang merasa terpanggil untuk mengikuti Kristus seturut jejak langkah Santo Fransiskus dari Assisi.
Dengan cara dan bentuk yang berbeda tetapi dalam persekutuan yang saling menghidupkan satu sama lain, mereka mau menghadirkan kharisma Bapak Serafik mereka bersama, di dalam kehidupan dan perutusan Gereja (Artikel 1).
Di dalam lingkup Keluarga (Fransiskan) ini, Ordo Fransiskan Sekular mempunyai kedudukan tersendiri. Ia merupakan suatu persekutuan tertata dari semua Persaudaraan Katolik yang tersebar di seluruh dunia dan yang terbuka bagi kelompok orang beriman manapun. Di dalam persaudaraan-persaudaraan itu, terdorong (dipimpin) oleh Roh Kudus para Saudara dan Saudari berusaha keras mencapai kesempurnaan Injili (kesempurnaan cinta kasih) sesuai dengan kedudukan mereka sebagai awam. Para Saudara dan Saudari itu mengikat diri melalui suatu janji setia resmi (profesi) untuk menghayati Injil seturut teladan Santo Fransiskus dan dengan pertolongan Anggaran Dasar ini yang diresmikan oleh Gereja [1] (Artikel 2).
Anggaran Dasar ini yang menggantikan “Memoriale Propositi” (1221) serta Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Paus Nikolaus IV dan Paus Leo XIII, menyesuaikan Ordo Fransiskan Sekular dengan kebutuhan-kebutuhan serta harapan-harapan Gereja di dalam situasi zaman yang telah berubah. Penafsiran atas Anggaran Dasar ini adalah wewenang Takhta Suci, sedangkan penerapannya hendaknya diatur oleh Konstitusi Umum dan oleh statuta khusus (Artikel 3).
BEBERAPA CATATAN
Sebuah anggaran dasar – seperti AD OFS – adalah suatu “cara hidup” atau “jalan hidup”. Sebuah jalan – baik yang lurus maupun berkelok-kelok – tentunya mempunyai sebuah titik berangkat dan sebuah titik tujuan. Sebelum kita memutuskan untuk menapak tilas jalan tertentu, dan kalau perjalanan itu cukup penting, maka kita pun harus mengetahui dari mana kita akan berangkat untuk memulai perjalanan itu dan ke mana tujuan kita. Biasanya kita tidak akan meninggalkan rumah untuk suatu perjalanan bisnis atau liburan tanpa mengetahui ke mana kita akan pergi. Nah, perjalanan melalui kehidupan merupakan sesuatu hal yang penting. Suatu jalan yang mengandaikan kita akan selamat dalam perjalanan juga secara langsung menunjukkan dari mana kita berangkat dan ke mana kita akan pergi. Inilah yang ditunjukkan oleh ketiga artikel pertama dalam AD OFS, yaitu memberikan kepada kita suatu sense of direction.
AD OFS ini dimulai dengan penempatan pelbagai pokok dalam perspektifnya. Dinyatakan pada artikel 1, bahwa OFS adalah bagian tak terpisahkan dari sebuah keluarga yang lebih besar. Hal ini berarti suatu pengungkapan kerendahan hati, namun pada saat yang sama merupakan suatu jaminan. Pengungkapan kerendahan hati, karena OFS memang tidak berdiri sendiri tetapi sebagai bagian dari Keluarga Fransiskan. Di sisi lain hal ini berarti suatu jaminan yang menyejukkan, karena kita memperoleh dukungan dari stabilitas lebih besar dalam suatu metode pencapaian kesucian yang sudah terbukti “tahan banting” sepanjang delapan abad dan dipraktekkan dalam hubungan persaudaraan dengan dengan bagian Gereja yang lain, terutama dengan Keluarga Fransiskan sendiri.
Pasal I AD OFS juga mengemukakan, bahwa keluarga Fransiskan di dalam mana OFS adalah anggotanya, juga hanya merupakan satu dari sekian banyak keluarga rohani dalam Gereja. Kembali pernyataan ini mengandung kerendahan hati namun pada saat yang sama adalah suatu jaminan. Kerendahan hati, karena spiritualitas Fransiskan bukanlah satu-satunya spiritualitas yang ada. Namun di sisi lain hal ini memberi jaminan karena keluarga rohani ini (Fransiskan) secara otentik telah dibangkitkan oleh Roh Allah sendiri. Namun setelah itu dinyatakanlah perbedaan cara hidup kita: untuk mengikuti Kristus seturut jejak langkah Santo Fransiskus dari Assisi. Kemudian arahnya ditetapkan: “para Saudara dan Saudari berusaha keras mencapai kesempurnaan Injili (kesempurnaan cinta kasih) sesuai dengan kedudukan mereka sebagai awam”. Tujuan ditetapkan: “menghadirkan kharisma Bapak Serafik mereka bersama, di dalam kehidupan dan perutusan Gereja”. Tetapi di sini ada catatan: OFS bukan untuk setiap orang. OFS adalah untuk mereka yang mengakui, bahwa mereka mempunyai panggilan untuk mengikuti Fransiskus dari Assisi dan hidup seturut peraturan hidup (AD OFS) yang disetujui oleh wewenang Gereja yang memiliki legitimasi.
TEMPAT OFS DALAM GEREJA
Pasal I AD OFS terdiri dari 3 (tiga) artikel. Fasal 1 AD OFS ini mengungkapkan secara rinci tempat OFS dalam Gereja dan dalam Keluarga Fransiskan. Pengungkapan tempat OFS ini dimulai dalam Artikel I AD OFS dengan menunjukkan bagaimana Keluarga Fransiskan – sebagai satu dari sekian banyak keluarga rohani dalam Gereja – dipersatukan dengan semua umat Allah dengan mengikuti hidup dan ajaran-ajaran Yesus Kristus, namun keluarga rohani Fransiskan ini mempunyai kekhasan manakala keluarga ini berupaya menepati hidup Injili, yaitu seperti dimanifestasikan oleh Fransiskus dari Assisi. Dengan cara ini Keluarga Fransiskan, dengan cara dan dalam bentuk yang berbeda berusaha keras mencapai kekudusan dan mengikat para awam, para religius dan klerus dalam hidup dan misi Gereja.
Ada dua pokok yang memberi bentuk pada artikel I AD OFS ini: (1) menjadi bagian dari keseluruhan Gereja (“di antara Keluarga-keluarga Rohani yang dibangkitkan oleh Roh Kudus di dalam Gereja”) dan (2) karakter istimewa Keluarga Fransiskan (“menghadirkan kharisma Bapak Serafik mereka bersama”).
Adanya gerakan istimewa dari rahmat Allah yang menjiwai keseluruhan Gereja pada umumnya dan Keluarga Fransiskan pada khususnya dapat kita terima dengan penuh syukur karena kita percaya, bahwa Allah telah memutuskan untuk berbagi (sharing) kehidupaan Trinitas-Nya dengan kita dan menyatukan segenap ciptaan dalam Kristus. Yesus bersabda: “Karena Allah begitu mengasihi dunia ini, sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal” (Yoh 3:16). Ayat Kitab Suci yang begitu terkenal ini dapat diartikan begini: “Bapa surgawi begitu mengasihi dunia, sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya, sehingga kita – dipimpin oleh Roh – dapat mengalami kehidupan kekal-abadi dalam Tritunggal Mahakudus”.
Allah begitu mengasihi kita dan Allah juga memanggil umat kepada kesucian /kekudusan, panggilan untuk menjadi “orang kudus”. Setiap kali kita menyatakan pengakuan iman, kita berkata: “Aku percaya akan …… Gereja katolik yang kudus” (Syahadat Para Rasul) atau “Aku percaya akan Gereja yang satu, kudus, katolik dan apostolik” (Syahadat Konsili Nikea Konstantinopel). Siapakah atau apakah yang dimaksudkan dengan “Gereja”? Gereja adalah Umat Allah, kita semua kaum beriman.
Dalam “Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium tentang Gereja (LG)” Bab Lima, para Bapak Konsili Vatikan II telah menyatakan, bahwa panggilan umum untuk kesucian adalah untuk semua orang beriman ( lihat LG 39-42).
Kita mengimani bahwa Gereja, yang misterinya diuraikan oleh Konsili suci, tidak dapat kehilangan kesuciannya. Sebab Kristus, Putera Allah, yang bersama Bapa dan Roh dipuji bahwa “hanya Dialah Kudus”, mengasihi Gereja sebagai mempelai-Nya. Kristus menyerahkan diri baginya, untuk menguduskannya (lihat Ef 5:25-26), dan menyatukannya dengan diri-Nya sebagai tubuh-Nya. Ia melimpahinya dengan karunia Roh Kudus, demi kemuliaan Allah. Maka dalam Gereja semua anggota, entah termasuk Hirarki entah digembalakan olehnya, dipanggil untuk kesucian, menurut amanat Rasul: “Sebab inilah kehendak Allah: pengudusanmu” (1Tes 4:3; lihat Ef 1:4). Adapun kesucian Gereja itu tiada hentinya tampil dan harus nampak pada buah-buah rahmat, yang dihasilkan oleh Roh dalam kaum beriman. Kekudusan itu dengan aneka cara terungkapkan pada masing-masing orang, yang dalam corak hidupnya menuju kesempurnaan cinta kasih dengan memberi teladan baik kepada sesama. Secara khas pula nampak dalam penghayatan nasehat-nasehat yang lazim disebut “nasehat Injil”. Penghayatan nasehat-nasehat itu atas dorongan Roh Kudus ditempuh oleh banyak orang Kristiani, entah secara perorangan, entah dalam corak atau status hidup yang disahkan oleh Gereja, serta menyajikan dan harus menyajikan di dunia ini kesaksian dan teladan yang ulung tentang kesucian itu (LG 39).
Di satu sisi, pelbagai keluarga rohani dalam Gereja membuat kita sadar akan adanya panggilan untuk kesucian ini; namun pada sisi yang lain – lewat sarana-sarana yang disediakan kepada kita – keluarga-keluarga rohani tersebut memberi kesempatan kepada kita untuk mencapai tujuan kesucian dengan gaya khusus mereka masing-masing dalam menghayati hidup Injili, sejarah mereka masing-masing, dan warisan rohani yang ditinggalkan masing-masing tokoh pendiri. Dari Injil kita dapat melihat, bahwa Yesus Kristus adalah seorang pribadi yang suka mengumpulkan orang-orang dari pelbagai lapisan masyarakat. Demikian pula halnya dengan sebuah keluarga rohani dalam Gereja yang juga mengumpulkan orang-orang bersama dalam semangat solidaritas, kebersamaan dan saling mengasihi dan lain sebagainya, bersama-sama sebagai sebuah kelompok, membuat hidup dan misi Gereja menjadi “hidup dan misi mereka sendiri”.
Namun gerakan rahmat Allah dalam pelbagai keluarga rohani ini mempunyai citarasa yang khas dalam membentuk sebuah keluarga rohani yang dinamakan Keluarga Fransiskan. “Bapak Serafik”, “Si Kecil-Miskin” (Poverello), Fransiskus dari Assisi sendirilah yang merupakan inspirasi dan model dari keluarga rohani ini. Sudah sekitar 800 tahun lamanya Fransiskus hidup sampai hari ini dalam diri Saudara-Saudari yang merangkul cara hidupnya yang khas. Lagipula, para Fransiskan hari ini mengambil kharisma[2] yang sama dari sang pendiri dan diharapkan mampu untuk menerapkannya pada situasi-situasi yang tidak ada pada zaman Fransiskus, misalnya masalah-masalah ekumenisme dan dialog antar-agama/kepercayaan, kemerosotan iman-kepercayaan di negara-negara kaya, globalisasi ekonomi, kerusakan besar-besaran dalam lingkungan hidup (ekologi), kesenjangan kekayaan yang semakin melebar antara negara-negara maju dan terkebelakang, perusahaan-perusahaan multi-nasional, politik global, demokrasi, totaliterisme ateis dan banyak lain lagi.
Dengan demikian Keluarga Fransiskan dengan tiga cabangnya adalah seperti pokok anggur “yang menumbuhkan tunas keharuman Tuhan dan memekarkan bunga-bunga yang permai dan menghasilkan buah-buah yang lezat dan mulia” (1Cel 37), sebuah keluarga besar yang merupakan kesatuan, yang cinta kasihnya merembesi dunia yang terobsesi dengan keajaiban kekuatannya sendiri.
Fransiskanisme, melalui cinta kasihnya kepada Injil dan segala implikasinya, berjuang untuk membelokkan dunia dari dorongan-dorongan materialistis, agar kembali kepada semangat Kristus yang sejati. Beato Thomas Celano menulis:
Di mana-mana menggemalah syukur dan lagu pujian, sehingga banyak orang, setelah melepaskan kekuatiran-kekuatiran duniawi, dengan berpedoman cara hidup dan ajaran Bapak Fransiskus memperoleh pengenalan diri sendiri yang wajar dan berhasrat mencintai dan menghormati Sang Pencipta. Banyak dari antara rakyat, bangsawan dan orang biasa, rohaniwan dan awam, berkat ilham Ilahi mulai menggabungkan diri dengan Santo Fransiskus, karena ingin menjadi ksatria Kristus untuk selama-lamanya di bawah pimpinan dan bimbingannya. Bagaikan sungai yang dipenuhi rahmat surgawi dan mengalirkan karunia-karunia, orang kudus Allah ini menyirami mereka sekalian dengan hujan karunia dan menghiasi ladang-ladang hati mereka dengan bunga-bunga keutamaan. Memang ia adalah seniman ulung; karena nama harumnya tersebar luas, maka sekedar teladan, cara hidup dan ajarannya Gereja Kristus diperbaharui dalam kedua jenis kelamin dan ketiga barisan orang-orang pilihan itu[3] maju dengan jayanya. Mereka sekalian diberinya pedoman hidup, dan kepada setiap tingkatan ditunjukkannya dengan sungguh-sungguh jalan menuju keselamatan (1Cel 37).
Memang, baik klerus, religius maupun awam, sebagai para pengikut Fransiskus, mereka bekerja bersama dalam kasih dan saling mendukung. Mereka berpihak kepada orang-orang yang tersudutkan dalam masyarakat, yang miskin-papa, yang tak mempunyai teman, orang-orang miskin Allah.
Para Fransiskan adalah orang-orang sederhana yang memiliki kehidupan yang beraneka-segi (multi-faceted). Kehidupan mereka itu diarahkan kepada suatu tujuan: “menjadi seperti anak-anak kecil” (lihat Mrk 10:14-15; bdk Mat 18:3-4), seperti telah dicontohkan oleh Fransiskus. Dalam kesibukan mereka sehari-hari dalam tugas yang berbeda-beda dan dalam berbagai macam kondisi, yang mereka cari hanyalah hanyalah menjadi “tanda lawan’” dalam dunia yang penuh kegelapan, dengan menepati Injil Yesus Kristus seturut teladan yang diberikan oleh Santo Fransiskus dari Assisi.
TEMPAT OFS DALAM KELUARGA FRANSISKAN
Artikel 2 dalam AD OFS kemudian mengidentifikasikan OFS sebagai sebuah bagian yang dinamis dan vital dari Keluarga Fransiskan secara keseluruhan. Seperti juga sel-sel sesosok tubuh menjadi organisme yang hidup, maka persaudaraan-persaudaraan OFS merupakan sebuah komunitas yang aktif dan terorganisir di dalam Gereja Katolik, dibentuk dan dijiwai oleh nilai-nilai dan tradisi-tradisi yang diwariskan oleh Santo Fransiskus dari Assisi. Komunitas sekular ini mengekspresikan hidup Injili dalam konteks hidup yang lazim di dalam dunia sambil bekerja sama dengan cabang-cabang religius (biarawan-biarawati) dari Keluarga Fransiskan. Komunitas sekular ini berusaha mencapai kesempurnaan kasih dengan mengikuti “ajaran dan langkah Tuhan kita Yesus Kristus” seturut peraturan hidup/ cara hidup/ Anggaran Dasar yang khusus dan telah resmi disetujui oleh Takhta Suci.
Artikel 2 AD OFS ini penting karena menempatkan OFS di dalam konteks keseluruhan gerakan Fransiskan dalam Gereja. Dengan menggunakan istilah-istilah singkat, artikel ini menunjukkan persyaratan-persyaratan mendasar keberadaan sebuah Ordo: “persekutuan tertata” (Inggris: organic union; Latin: tamquam organica); “terdorong oleh Roh Kudus”; “untuk mencapai kesempurnaan Injili” (Inggris: strive for perfect charity; Latin: ad caritatis perfectionem; mencapai kesempurnaan cinta kasih); “melalui suatu janji setia resmi” (Inggris: by their profession; Latin: per Professionem); “dengan pertolongan Anggaran Dasar yang diresmikan Gereja ini” (Inggris: by means of this rule approved by the Church; Latin: huiusque Regulare ope ab Ecclesia confirmatae).
Dengan demikian, artikel 2 AD OFS ini menekankan atau menggarisbawahi “titik berangkat” (departure point) Keluarga Fransiskan dalam Gereja dan kesinambungan OFS dengan cabang-cabang lain dalam Keluarga Fransiskan (“untuk menghayati Injil seturut teladan Santo Fransiskus; Inggris: to live the gospel in the manner of Saint Francis; Latin: ad Evangelium vivendum adurgentur ad instar Sancti Francisci). Artikel ini menyoroti gaya khusus spiritualitas dan misi OFS, yang keberadaannya bukanlah sebagai komunitas biarawan-biarawati dengan kaul-kaulnya, namun “dalam kedudukan sekular mereka/ sesuai kedudukan mereka sebagai awam” (Inggris: in their own secular state; Latin: in suo saeculari statu).
Artikel 2 AD OFS ini juga memberikan “daging dan tulang” kepada identitas-diri OFS dengan menggariskan arah sasaran dan tujuan para anggotanya: (1) OFS adalah komunitas tertata; (2) Para anggotanya harus menyadari, bahwa hidup mereka adalah panggilan Allah, bukan “mau-mau” mereka sendiri; (3) Para anggotanya harus membawa dan menjadikan “kasih kepada Allah dan sesama” seoptimal mungkin relatif terhadap potensi yang dimiliki; (4) Para anggotanya harus membuat gaya hidup Injili Fransiskus menjadi gaya hidup mereka sendiri; (5) Para anggotanya harus menggunakan status sekular mereka sebagai sarana untuk berjuang mencapai kesucian dan berbagi (sharing) Kabar Baik dengan orang-orang lain; dan (6) Para anggota harus membuat AD OFS yang telah disetujui Gereja itu sebagai deskripsi aktual cara hidup mereka sendiri.
Apakah sebenarnya yang dimaksudkan dengan “keadaan sebagai awam” (status sekular/secular state)? AD OFS dan Konsili Vatikan II memberikan kepada istilah ini suatu dimensi positif. Kata “status sekular atau dunia” dalam AD OFS tidak dimaksudkan sebagai lawan dari “status sakral atau suci”, melainkan berarti konteks “hidup-dalam-dunia” di dalam mana kesucian hendak dicapai dan Injil diwartakan, teristimewa bagi orang awam. Marilah kita merujuk pada dua buah butir ketentuan Konsili Vatikan II, yaitu yang dimuat dalam “Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium tentang Gereja” dan “Dekrit Apostolicam Actuositatem tentang Kerasulan Awam (AA)”:
Berdasarkan panggilan mereka yang khas, kaum awam wajib mencari kerajaan Allah, dengan mengurusi hal-hal yang fana dan mengaturnya seturut kehendak Allah. Mereka hidup dalam dunia, artinya: menjalankan segala macam tugas dan pekerjaan duniawi, dan berada di tengah kenyataan biasa hidup berkeluarga dan sosial. Hidup mereka kurang-lebih terjalin dengan itu semua. Di situlah mereka dipanggil oleh Allah, untuk menunaikan tugas mereka sendiri dengan dijiwai semangat Injil, dan dengan demikian ibarat ragi membawa sumbangan mereka demi pengudusan dunia bagaikan dari dalam. Begitulah mereka memancarkan iman, harapan dan cinta kasih terutama dengan kesaksian hidup mereka, serta menampakkan Kristus kepada sesama. Jadi tugas mereka yang istimewa yakni: menyinari dan mengatur semua hal-hal fana, yang erat-erat melibatkan mereka, sedemikian rupa, sehingga itu semua selalu terlaksana dan berkembang menurut kehendak Kristus, demi kemuliaan Sang Pencipta dan Penebus (LG 31).
Adapun kaum awam wajib menerima pembaharuan tata dunia sebagai tugasnya yang khusus, dan dibimbing oleh cahaya Injil dan maksud-maksud Gereja serta didorong oleh cinta kasih Kristiani bertindak secara langsung dan terarah dalam tugas itu. Sebagai warga masyarakat mereka wajib bekerja sama dengan sesama warga dengan kemahiran khusus dan tanggung jawab mereka sendiri. Di mana-mana dan dalam segalanya mereka harus mencari keadilan kerajaan Allah. Tata dunia harus diperbaharui sedemikian rupa, sehingga – dengan tetap menjaga keutuhan hukum-hukumnya sendiri – tata dunia diselaraskan dengan azas-azas hidup Kristiani yang lebih luhur, dan disesuaikan dengan pelbagai kondisi setempat, masa dan bangsa. Di antara usaha-usaha kerasulan itu yang mendapat tempat istimewa ialah kegiatan sosial umat Kristiani. Konsili suci menginginkan, supaya kegiatan itu sekarang meliputi segenap bidang duniawi, termasuk kebudayaan (AA 7).
KESINAMBUNGAN DENGAN MASA LALU
Artikel 3 AD OFS mengungkapkan kesinambungan AD OFS tahun 1978 ini dengan peraturan-peraturan hidup/anggaran-anggaran dasar sebelumnya, juga relevansinya dengan dunia masa kini. AD OFS Paus Paulus VI tahun 1978 ini berisikan prinsip-prinsip hidup Injili yang sama dengan peraturan hidup primitif, dan peraturan hidup/anggaran dasar Paus Nikolaus IV (1289) dan Paus Leo XIII (1883), namun mengungkapkan prinsip-prinsip itu dengan cara yang dapat diterapkan dan dipahami oleh orang-orang yang hidup dalam zaman modern. AD OFS juga sesuai dengan pelbagai ketetapan Konsili Vatikan II, juga cocok dengan kebutuhan-kebutuhan dan keadaan-keadaan khusus dari pelbagai kawasan geografis di dunia. AD OFS ini didukung dengan tafsiran atasnya yang dimuat dalam Konstitusi Umum OFS dan statuta-statuta khusus, yang semuanya disetujui oleh Gereja.
Persetujuan Gereja ini merupakan hal yang penting. Mengapa? Karena OFS adalah bagian dari sebuah keluarga rohani khusus yang dibangun oleh Roh Kudus dalam Gereja, dengan demikian OFS merupakan sebuah ekspresi miniatur keseluruhan Gereja. Tradisi-tradisi Gereja dan Kitab Suci diinspirasikan oleh Roh Kudus, inspirasi atau ilham mana didukung oleh penjelasan konkrit oleh pimpinan resmi Gereja. Demikian pula makna dan arah yang otentik dari AD OFS juga disahkan secara resmi oleh pimpinan Gereja.
AD OFS (1978) hanyalah merupakan peraturan hidup/anggaran dasar revisi ketiga dalam kurun waktu delapan abad. Hal ini menunjukkan kesinambungan luar biasa yang mampu dipelihara oleh para Fransiskan sekular melalui masa-masa penuh gejolak. Di samping itu penghayatan hidup Injili oleh para Fransiskan sekular seturut apa yang ditetapkan dalam setiap peraturan hidup/anggaran dasar sepanjang sejarahnya dapat dikatakan membawa dampak positif di bidang spiritual maupun sosial atas umat pada masanya masing-masing. Spiritualitas para Fransiskan sekular dan misi mereka sepanjang masa selalu diberkati dan disetujui secara resmi dari Gereja. Semua hal ini menunjukkan sukses dan pengaruh positif di dalam jantung Gereja dari panggilan istimewa sebagai anggota OFS.
PERTANYAAN-PERTANYAAN UNTUK DIPELAJARI DAN DIDISKUSIKAN
Mengapa “Ordo Fransiskan Sekular” merupakan nama baru yang lebih cocok daripada “Ordo Ketiga Santo Fransiskus”? Apa makna nama OFS bagi dirimu? Terangkanlah dengan mulai membahas kata “Ordo”, kemudian kata “Fransiskan” dan akhirnya kata “Sekular”. Kalau Saudara-Saudari mempunyai dokumen-dokumen Konsili Vatikan II secara utuh, maka sediakanlah waktu untuk membaca dan mempelajari juga “Dekrit Apostolicam Actuositatem tentang Kerasulan Awam” dan “Konstitusi Pastoral Gaudium et Spes tentang Gereja di Dunia Dewasa Ini” secara lengkap.
Mengapa dan bagaimana para Fransiskan sekular ambil bagian dalam kekudusan Gereja secara keseluruhan? Apakah makna “panggilan kepada kesucian” bagi Saudara-Saudari dan bagaimana hal ini mempengaruhimu? (Lihat juga “Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium tentang Gereja”, Bab lima).
Bagaimana dapat dikatakan bahwa OFS merupakan sebuah bagian integral dari kharisma dan panggilan Keluarga Fransiskan secara keseluruhan? Jelaskan!
Menurut Saudara/Saudari, apakah karakter khusus dari OFS?
AD OFS yang berlaku sekarang mendeskripsikan hidup Injili sama dengan yang digambarkan dalam peraturan-peraturan hidup/anggaran-anggaran dasar sebelumnya; memberikan prinsip-prinsip yang sama namun diekspresikan secara berbeda. Dengan demikian, mengapa sebuah AD OFS baru memang cocok dan dibutuhkan oleh zaman modern kita? Apakah yang diberikan oleh AD OFS, yang berpotensi untuk memperbaharui identitas para Fransiskan sekular sendiri dan image barunya di mata publik?
KEPUSTAKAAN:
Lazaro Iriarte de Aspurz OFMCap. (Translated from the Spanish by Patricia Ross), FRANCISCAN HISTORY: THE THREE ORDERS OF ST. FRANCIS OF ASSISI (asli: HISTORIA FRANCISCANA), Chicago, Illinois: Franciscan Herald Press, 1983. [LIA]
Santo Bonaventura (terjemahan Pater Y. Wahyosudibyo OFM), Jakarta: Sekafi, Januari 1990. [LegMaj]
Matthew Bunson, OUR SUNDAY VISITOR’S ENCYCLOPEDIA OF CATHOLIC HISTORY, Huntington, Indiana: Our Sunday Visitor, Inc., 1995. [MB]
Thomas dari Celano (terjemahan Pater J. Wahjasudibja OFM), ST. FRANSISKUS DARI ASISI, Jakarta: Sekafi, Oktober 1981. [1Cel dan 2Cel]
FIORETTI DAN LIMA RENUNGAN TENTANG STIGMATA SUCI [Saduran bebas dari buku THE LITTLE FLOWERS OF SAINT FRANCIS WITH FIVE CONSIDERATIONS ON THE SACRED STIGMATA by Leo Sherley-Price] Jakarta: Sekafi, 1997 (Cetakan Pertama). [Fioretti]
Benet A. Fonck OFM [Coordinator and Editor], CALLED TO FOLLOW CHRIST – COMMENTARY ON THE SECULAR FRANCISCAN RULE BY THE NATIONAL ASSISTANTS’ COMMENTARY COMMISSION, Quincy, Illinois: Franciscan Press, 1997.
Vincenzo Frezza OFMCap. (Translated from the Italian L’Evangelica Forma di Vita by Diego Sequeira OFMCap.), THE GOSPEL WAY OF LIFE, Manila, Philippines: Secular Franciscan Order of the Philippines, 1991. [VF]
Marion A. Habig OFM (Editor), ST. FRANCIS OF ASSISI – WRITINGS AND EARLY BIOGRAPHIES – English Omnibus of the Sources for the Life of St. Francis, Quincy, Illinois: Franciscan Press – Quincy College, 1991 (4th Revised Edition). [OMNIBUS]
Vicente Kunrath OFM, SEJARAH OFS, disusun dalam rangka pembinaan para anggota OFS Persaudaraan Santo Ludovikus IX, Jakarta, Yogyakarta: 13 September 1997. [7 halaman]. [VK]
Leo Laba Ladjar OFM (Penerjemah, pemberi Pengantar dan Catatan), KARYA-KARYA FRANSISKUS, Jakarta: Sekafi, 2001 (Cetakan pertama setelah pembaruan tahun 2001).
Benedetto Lino OFS, THE HISTORY OF THE SECULAR FRANCISCAN ORDER AND OF ITS RULE dalam FORMATION MANUAL FOR FORMATORS FOR INITIAL FORMATION, CIOFS PRESIDENCY, 2008. [BL]
Raffaele Pazzelli TOR (Translated from the Italian by the author), ST. FRANCIS AND THE THIRD ORDER – THE FRANCISCAN AND PRE-FRANCISCAN PENITENTIAL MOVEMENT (asli: SAN FRANCESCO E IL TERZ’ORDINE: IL MOVIMENTO PENITENZIALE), Chicago, Illinois: Franciscan Herald Press, 1989. [RP]
Cornelio Mota Ramos OFM & Zachary Grant OFMCap., THE RULE OF THE SECULAR FRANCISCAN ORDER WITH A CATECHISM AND INSTRUCTIONS, Chicago, Illinois: Franciscan Herald Press, 1981.
Robert M. Stewart OFM, “DE ILLIS QUI FACIUNT PENITENTIAM” – THE RULE OF THE SECULAR FRANCISCAN ORDER: ORIGINS, DEVELOPMENT, INTERPRETATION, Roma, Italia: INTITUTO STORICO DEI CAPPUCCINI, 1991. [RS]
[1] Teks artikel 2 dalam tulisan ini tidak tepat sama dengan teks Bahasa Indonesia yang resmi. Kata-kata di dalam kurung dimaksudkan untuk membuat pengertian-pengertian tertentu menjadi lebih jelas.
[2] Suatu karunia dari Allah yang dianugerahkan kepada orang tertentu untuk kebaikan semua orang.
[3] Di sini Thomas Celano menyinggung ketiga ordo yang didirikan Fransiskus, yaitu Ordo Saudara Dina (Ordo I), Ordo Klaris (Ordo II) dan Ordo Pentobat (Ordo III) untuk kaum awam.
No comments:
Post a Comment