|
Prosesi Kaul Kekal Disaksikan
Oleh Minister Regio dan Minister Lokal |
Tahap ketiga adalah tahap Profesi/Kaul Kekal. Selesai masa Novis anggota diijinkan mengucapkan kaul/pra setia/profesi. Baik untuk sementara / 3 tahun maupun profesi kekal. Jadi tidak semua orang yang berminat dengan sendirinya menjadi anggota. la harus "lulus" dan dianggap pantas oleh para pembina setempat.
Materi Pembinaan Profesi antara ain:
- Konstitusi bab 2: 1 dan 3
- Pendalaman Injil
- Hal-hal tematik Gereja
- Surat-surat Paus/Dokumen-dokumen Gereja
(Sesuai Statuta Persaudaraan Nasional OFS Indonesia Pasal 24 Artikel 43, 4)
No comments:
Post a Comment